Tribtaranews Polres Jember : Dalam upaya implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Sekitar 50 Personil Gabungan TNI Polri, Sat Pol PP Dan Satgas Covid 19 menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Dan Pendisiplinan Masyarakat terhadap penggunaan masker saat beraktifitas di pusat keramaian Pasar Tradisional Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember. Jumat Pagi ( 28/08/2020).
Dua orang pemuda pengendara sepeda motor yang melintas di ruas Jalan Pasar Tradisional Arjasa tak bisa berkutik ketika terjaring razia masker oleh petugas gabungan.
Saat terjaring, petugas langsung menyodorkan dua pertanyaan yang berisi jenis hukuman, yakni mengucapkan Pancasila atau meminta maaf kepada masyarakat karena tidak menggunakan masker.
“Karena tidak menggunakan masker maka Kami beri hukuman pengucapan Pancasila atau meminta maaf kepada masyarakat” kata Kapolsek Arjasa Iptu. Adam,SH saat memimpin Operasi Gabungan.
Setelah pengendara menjalani hukuman, Muspika Arjasa memasangkan masker serta mengingatkan harus menggunakan masker saat keluar rumah.
Camat Arjasa Ir. Herwan Agus mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk melakukan pengawasan langsung tingkat kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik pusat keramaian.
“Alhamdulillah mayoritas pedagang dan pengunjung pasar arjasa sudah 90 persen tertib mengenakan masker,” ujar Camat Arjasa.
Meski begitu diakui masih ada beberapa warga yang belum memakai masker. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberi masker dan diberi sangsi ditempat dengan mengucapkan Pancasila ditempat umum.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan hingga seluruh masyarakat sadar untuk memakai masker. “ Ini merupakan wujud kepedulian kami atas keselamatan bersama agar terhindar dari penularan Virus Corona di ruang publik sebagai bentuk mengimplementasikan Inpres nomer 6 tahun 2020,” Pungkasnya. ( Humas Arjasa )