Tempurejo /:Polres Jember : Guna mengantisipasi munculnya klaster baru terkait dengan proses demokrasi Pilkada Jember 2020 pada masa pandemi Covid-19, tercatat sejumlah 174 KPPS DAN Anggota petugas Panitia Pemungutan Suara Desa Kecamatan Tempurejo wajib menjalani rapid test. Minggu Siang (29/11/2020)
Babinmas ditugaskan khusus untuk mendampingi dan mengawal pelaksanaan Rapid test guna menjamin bahwa panitia yang bekerja dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19″, Kata Kanit Binmas Polsek Tempurejo Aiptu. Arief Digdayanto kepada Tribratanews Polres Jember.
Diharapkan dengan melakukan screning awal melalui rapid test dapat meminimalisir peluang terjadinya Cluster Pilkada, dan memastikan seluruh rangkaian tahapan pilkada dapat berjalan aman, tertib dan lancar. (Hs).