Pada hari Minggu, tanggal 07 Juni 2020, pukul 13.00 wib. Unit Reskrim Polsek Balung telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan hingga mengakibatkan Korban Meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Sub. Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
1). LAPORAN POLISI NOMOR : LP/K/72/VI/2020/JATIM/RES.JBR/SEK.BALUNG, Tanggal 07 Juni 2020.
2). Sprin Dik Nomor : Sprin-Dik/20/VI/2020/Reskrim, Tanggal 07 Juni 2020.
ABDUL KARIM, 45 Th, Pek. Kasun Maduran, Dsn. Maduran, Desa Tutul, Kec. Balung, Kab. Jember.
MISNADIN, Lk, Lahir di Jember, Tanggal 17 Pebruari 1967, Buruh Tani, Dsn. Jatisari, RT.001/ RW.005, Desa Tisnogambar, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember.
Pada hari Minggu, tgl 07 Juni 2020, sekira Pkl. 11.00 wib. Di sungai kecil / susuk, Dusun Maduran, Rt.003 / RW
001, Desa Tutul, Kec. Balung, Kab. Jember.
SANAMIN Als. P. RIZAL laki-laki, Lahir di Jember, Tanggal lahir 04 Juli 1963, pek : Pedagang, Alamat : Dusun Maduran, Rt.003 / Rw.001, Desa Tutul, Kec. Balung, Kab. Jember.
1). MUHTAR TAUFIK Als. P. MUHDOR, laki-laki, Lahir di Jember, Umur 56 Tahun, Pek Tani, Alamat Dusun Maduran, Rt.003 / Rw.001, Desa Tutul, Kec. Balung, Kab. Jember.
2). P.TOIL, Lk, Lahir di Jember, Umur 40 Tahun, Tani, alamat : Dusun Maduran, Rt.003 / Rw.001, Desa Tutul, Kec. Balung, Kab. Jember.
a). 2 ( dua ) buah potongan bambu.
b). 1 (satu) pasang pakaian korban.