Detik Indonesia

Edarkan Narkoba, Seorang Pria di Ancol Dibekuk Polisi

JAKARTA, detik.in – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan no. 2 Ancol, Pademangan Jakarta Utara pada minggu, (31/7/2022).

Dari penangkapan tersebut petugas tak tanggung tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah taman sari Jakarta Barat.

“Saat di lakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah lodan pademangan Jakarta Utara,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, (9/8/2022).

Lanjut Rohman menjelaskan, berangkat dari informasi tersebut tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari AKP Roland Olaf Ferdinan dan Kasubnit narkoba akp Pradita Yuliandi bergerak kelokasi yang dimaksud.

Setibanya di rumah kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan Jakarta Utara kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46).

“Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram,” ucapnya.

Selain itu kami turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna untuk menyimpan sabu.

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.

“Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Roland.

Selain itu pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesi nya sebagai penjual/pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.**

(Red/Humas)