Detik Indonesia

APA SIH PENGERTIAN ADVOKAT

Pengertian  lahir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang  pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari  yang berbunyi :

 adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Lebih rinci, jasa hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, membela, mewakili, mendampingi, dan melakukan berbagai tindakan hukum lainnya demi memenuhi kepentingan hukum klien.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri, ruang lingkup beracara seorang  meliputi seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, seorang wajib mengantongi izin beracara di Pengadilan berupa Kartu Anggota (KTA) dan Berkas Acara Sumpah (BAS).

Adapun syarat-syarat untuk menjadi tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU , yang berbunyi:

“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”