PENGERTIAN KONSULTAN HUKUM

Date:

Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.

Secara harfiah menjadi konsultan hukum wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada...

Polresta Bulungan Intensifkan Pengamanan Objek Vital di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Selor – Tarakan

Polresta Bulungan Intensifkan Pengamanan Objek Vital di Pelabuhan Penyeberangan...

Polresta Bulungan Musnahkan 3 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Tersangka Masih DPO

Polresta Bulungan Musnahkan 3 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1...

Kadiv Humas Polri Ajak Mahasiswa USU Tak Pernah Berhenti Belajar

Kadiv Humas Polri Ajak Mahasiswa USU Tak Pernah Berhenti...