PENGERTIAN KONSULTAN HUKUM

Date:

Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.

Secara harfiah menjadi konsultan hukum wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polri Jadi Contoh Nasional : Standar Tinggi dan Rapid Tes Cegah Keracunan di Dapur SPPG

Polri Jadi Contoh Nasional : Standar Tinggi dan Rapid...

Instruksi Presiden: Seluruh SPPG Akan Seperti Polri, Wajib Punya Rapid Test Cegah Keracunan

Instruksi Presiden: Seluruh SPPG Akan Seperti Polri, Wajib Punya...

Dapur SPPG Polri Jadi Rujukan Nasional : Zero Kasus Keracunan, Rapid Test Jadi Protokol Wajib

Dapur SPPG Polri Jadi Rujukan Nasional : Zero Kasus...

Kadiv Humas Polri Jadi Narasumber Parents Day di SMP Labschool Kebayoran

Berita Polisi Edukasi: Kadiv Humas Polri Jadi Narasumber Parents...