PENGERTIAN KONSULTAN HUKUM

Date:

Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.

Secara harfiah menjadi konsultan hukum wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon...

Kapolda Kaltara: Perjuangan Berantas Narkoba adalah Wujud Cinta Saya pada Bumi Kaltara

Kapolda Kaltara: Perjuangan Berantas Narkoba adalah Wujud Cinta Saya...

Program Ketahanan Pangan Menunjukkan Hasil Positif, Polsek Tanjung Palas Utara Berhasil Panenh 2 Ton Jagung

Program Ketahanan Pangan Menunjukkan Hasil Positif, Polsek Tanjung Palas...

Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas Berikan Motivasi Hadapi Bonus Demografi

MPLS SEKOLAH Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas...