Detik Indonesia

PENGERTIAN KONSULTAN HUKUM

 merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang  tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang  tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang tertentu.

Secara harfiah menjadi  wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan dan melakukan riset kaedh . Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum.  diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya  dibutuhkan setiap korporasi.