Detik Indonesia

PENGERTIAN KONSULTAN HUKUM

Konsultan  merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan  tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan  tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang tertentu.

Secara harfiah menjadi konsultan  wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan dan melakukan riset kaedh . Jadi, sangat dituntut menguasai substansi Konsultan  diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.