Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.
Secara harfiah menjadi konsultan hukum wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.