Detik Indonesia

PENGERTIAN KUASA HUKUM

Sebelum adanya Undang Undang Advokat kalian pasti cenderung mengenal istilah . Apa sih itu ? Yuk simak dibawah ini..

Istilah  hingga saat ini masih sering didengar oleh telinga masyarakat.  dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan.  ini umumnya diwakili oleh Advokat.

 juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mendampingi pihak-pihak bersengketa untuk beracara di pengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus.

Berbeda dari pengertian  ketika berperkara di pengadilan pajak.  ini dapat berwujud perorangan dan sudah harus mengantongi izin yang resmi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Izin  atas orang perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pengadilan Pajak. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan untuk menjadi kuasa hukum melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.