Detik Indonesia

PENGERTIAN KUASA HUKUM

Sebelum adanya Undang Undang Advokat kalian pasti cenderung mengenal istilah Kuasa . Apa sih Kuasa itu ? Yuk simak dibawah ini..

Istilah kuasa  hingga saat ini masih sering didengar oleh telinga masyarakat. Kuasa  dalam profesi bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Kuasa  ini umumnya diwakili oleh Advokat.

Kuasa  juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mendampingi pihak-pihak bersengketa untuk beracara di pengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus.

Berbeda dari pengertian kuasa  ketika berperkara di pengadilan pajak. Kuasa  ini dapat berwujud perorangan dan sudah harus mengantongi izin kuasa yang resmi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Izin kuasa hukum atas orang perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pengadilan Pajak. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan untuk menjadi kuasa hukum melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.