Detik Indonesia

Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Berhasil Amankan Pelaku Terduga Pengedar Sabu

BONDOWOSO – Salah satu yang menghancurkan masa depan Negara ini adalah para pelaku yang sengaja menjual belikan Narkotika/Narkoba dikalangan masyarakat dan para pelajar. Dengan ini pihak Kepolisian Republik Indonesia bekerja keras guna membasmi para pelaku yang sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.

Seperti yang telah berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso tepatnya pada hari Senin 22/08 2022 sekitar pukul 00.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan jenis Sabu.

Pelaku atas nama Inisial AW (29) dengan alamat Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 01 Desa Sumber Kemuning Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

Dengan adanya laporan para saksi-saksi yang mengetahui bahwa Pelaku AW telah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut, maka dengan sigap dan cepat Sat Resnarkoba Polres Bondowoso langsung menindak lanjuti atas laporan tersebut. Setelah di telisuri dan selidiki oleh Anggota Sat Resnarkoba  Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku AW beserta barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu.

Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama, SH menerangkan, “Pada hari Senin 22/08 2022 Anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Pelaku AW (29) yang beralamatkan Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 01 Desa Sumber Kemuning Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mendapati Pelaku AW membawa atau menyimpan Narkotika Jenis Sabu, “jelas AKP. Bagus Purnama, SH.

” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,78gr berat bersih 0,44 gr serta 1 unit HP merk Vivo type Y15 warna biru. Atas perbuatan pelaku AW kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, “pungkas Kasat Resnarkoba. **

(Red)