BONDOWOSO – Lagi-lagi Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 Pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Bondowoso.
Diketahui Pelaku atas nama Inisial MS (35) dan FR (29), keduanya beralamatkan di Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.
Setelah adanya informasi dan keterangan para saksi, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso langsung menindak lanjuti, Kedua Pelaku MS dan FR berhasil dibekuk oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso di wilayah Tamanan Kabupaten Bondowoso, yang saat itu kedua pelaku berada di warung degan yang terletak di Desa Karang Melok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.
Kedua Pelaku diketahui sedang melakukan tindak pidana Narkotika dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, padanya penguasaan kedua pelaku diketemukan barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip kecil yang akan diserahkan atau dijual kepada pembeli (Dalam Lidik).
Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama, SH menerangkan, “Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan 2 Pelaku Tindak Pidana, kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu yang akan di serahkan atau dijual kepada pembeli, ” ungkapnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan Pelaku MS membawa 3 paket Sabu dengan berat kotor 2,16 gr, 1 unit HP Asus type XOORD warna merah, sedangkan Pelaku FR didapati membawa 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,28 gr, 1 unit HP samsung J1 warna hitam, 1 unit sepeda motor honda supra X125 warna silver dengan No Pol. P 6718 TB, “jelas AKP. Bagus Purnama, SH.
” Atas perbuatan kedua pelaku MS dan FR kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, “pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.**
(Red/Humas)