BONDOWOSO – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pengedaran obat-abatan terlarang/Narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso. Pengungkapan kasus pengedaran Narkotika ini yang dilaksanakan selama bulan Agustus ini berhasil mengamankan 3 pelaku yang di duga melakukan tindak pidana menjual barang haram tersebut.
Dari 3 pelaku, Polres bondowoso juga berhasil mengamanakan barang bukti berupa 3 paket Sabu, 1 paket Sabu dan ratusan butir Pil koplo Logo Y warna putih.
Selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari ketiga pelaku berupa uang tunai Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), handphone berbagai merek, 1 buah kotak jam tangan merk Bostanten warna hitam, 1 buah sepeda Motor dan lainnya.
Kapolres Bondowoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama, SH menerangkan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang berada di wilayah Hukum Polres Bondowoso, Rabu 24/08 2022.
“Pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Polres Bondowoso maupun polsek jajaran,” kata Kasat Resnarkoba AKP. Bagus Purnama, SH.
AKP. Bagus Purnama, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus atensi dari pimpinan. Makanya, Polres Bondowoso berkomitmen untuk memberantas kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
“Ada 3 kasus Narkotika yang sudah berhasil diungkap dan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik kasus Narkotika jenis Sabu maupun Narkotika jenis Pil Logo Y,” katanya.
Khusus Narkotika jenis Sabu, ada dua orang yang merupakan pengedar. Pelaku an. Inisial MS dan FR yang saat itu kedua pelaku berada di warung Degan yang terletak di Desa Karang Melok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso. Sedangkan Pelaku satunya lagi an. Inisial FA kedapatan menyimpan ratusan Narkotika jenis Pil yang Berlogo Y dan dilakukan penangkapan saat pelaku berada di rumahnya Dusun Darungan II Rt. 17 Rw. 03 Desa Sumberwringin Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso.
“Mereka diketahui melakukan tindak Pidana peredaran dan menyediakan obat-obatan terlarang/Narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso, ” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
Dalam pengungkapan Kasus tindak Pidana pengedaran Narkotika Pelaku dijerat pasal yang berbeda.
Untuk tersangka MS dan FR dalam kasus tindak pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku FA dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
AKP. Bagus Purnama, SH menambahkan, Polres Bondowoso akan terus memberantas kasus Narkotika yang ada diwilayah Kabupaten Bondowoso.
Tentunya, dengan menyebar dan menerjunkan tim khusus (timsus) Unit Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang menjadi handalan Polres Bondowoso.
“Kita akan terus mengungkap kasus pengedaran Narkotika sampai batas waktu yang tidak ditentukan, agar Bondowoso benar-benar bebas dari aksi para Pelaku yang menyebar luaskan serta merusak masa depan bangsa dengan obat-obatan terlarang/Narkotika jenis apapun,” pungkasnya.**
(Red)