KOTA TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tanggerang Kota, kembali gencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) diantaranya prostitusi, peredaran miras, judi dan peredaran narkoba, usai sukses membongkar praktek prostitusi minggu lalu.
Polres Metro Tanggerang Kota lanjut merazia toko yang disinyalir menjual minuman keras (miras). Dari toko miras yang berkedok toko kelontong itu, petugas berhasil menyita 6 kardus Miras yang berisikan 72 botol miras ilegal. Senin (29/8/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menegaskan akan terus konsisten mencegah peredaran miras, judi, prostitusi dan narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan operasi pekat dengan sasaran peredaran miras, judi, prostitusi dan narkoba di wilayah Kota Tangerang”, ungkap Kapolres.
Kali ini, sebanyak 72 botol miras di amankan anggota. Berawal informasi dari masyarakat setempat bahwa di lokasi Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten terdapat penjual miras berkedok sebagai toko kelontong, tambahnya.
Operasi akan kita laksanakan secara rutin, seiring atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi Gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek Miras,” papar Zain dalam keterangannya, Senin, (29/8).
Giat Operasi dan Razia Miras kali ini dilakukan personil gabungan satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil, dipimpin langsung oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik (Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba).
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat bila memiliki informasi tentang Guantibmas, dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110. Laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” pungkas Kombes Zain.*
(Red)