Detik Indonesia

Kenaikan Harga BBM Sudah Sewajarnya Terjadi, Kenapa Begitu….?!

SURABAYA – Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)  bukan tanpa sebab dan bukan tanpa alasan. Kenaikan harga BBM sudah sewajarnya terjadi. Sabtu (03/9/2022).

Kenapa begitu …?!

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan mengurangi beban subsidi dan kompensasi. Karena alokasi APBN perubahan berdasarkan Perpres No. 98/2022, subsidi pemerintah 208,9 T dan kompensasi sebesar 293,5 T total mencapai 502,4 T. Sementara proyeksi kebutuhan saat ini subsidi 212,6 T dan kompensasi mencapai 485,5 T, dengan total mencapai Rp. 698 T.

Sementara kebijakan kenaikan harga BBM subsidi 212,9T, kompensasi 434 T, sehingga total mencapai 645,9 T.

Subsidi BBM tidak sepenuhnya dihilangkan oleh pemerintah, jika di lihat dari harga keekonomian dan harga terbaru yang di putuskan pada  03 September 2022 itu, terlihat selisih yang ditanggung pemerintah, yakni Bio Solar, harga keekonomian Rp. 14,750/liter, harga terbaru dari pemerintah Rp. 6,800/liter, terdapat  selisih sebesar Rp. 7,950/liter, sementara Pertalite, harga keekonomian Rp. 13,150/liter, harga terbaru dari Pemerintah Rp. 10,000/liter, terdapat selisih sebesar Rp. 3,150/liternya, berdasarkan data harga minyak mentah 01 September 2022 (US$ 95,27/barel).

Harus kita pahami, bahwa selama ini yang terjadi, 70% subsidi tidak tepat sasaran, karena justru di nikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yakni pemilik mobil-mobil pribadi. Kompensasi subsidi membengkak menjadi 3 kali lipat, yang awalnya 152 T, menjadi 502,4 T dan terus akan meningkat. Hal itu merupakan angka yang sangat besar, karena setara dengan anggaran membangun 3,333 Rumah Sakit, 227,886 Sekolah Dasar, 3,501 Km ruas tol baru atau 41,666 Puskesmas.

Sementara pemerintah telah menyiapkan program bantuan sosial (Bantalan Sosial) untuk masyarakat kurang mampu. Bantuan langsung tunai (BLT) mencapai 12,4 T dengan sasaran 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp. 150,000,-/bulan selama 4 bulan. Bantuan subsidi upah sebesar 9,6 T dengan sasaran 16 juta pekerja gaji maksimal Rp. 3,5jt per bulan sebesar Rp. 600 ribu per bulan.

Dengan demikian, pemerintah daerah di minta untuk menggunakan 2% dana transfer umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2,17 T untuk membantu sektor transportasi umum serta memberikan perlindungan sosial.**
(Red)