Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca Alyssa Tak Terbukti, Pomdam Udayana Hentikan Penyidikan
DENPASAR – Viral di perbincangkan publik, ihwal perselingkuhan Lettu Ckm. Drg. Malik Hanro Agam dengan Bianca Alyssa, putri Kapolresta Malang tak terbukti, Pomdam Udayana telah menghentikan penyidikan. Sementara opini yang terbentuk di kalangan publik, bahwa perkara yang ditangani Pomdam Udayana sampai oditur militer itu adalah perkara perselingkuhan Bianca Allysa dengan Lettu Agam.
Sebelumnya istri Lettu Agam, Anandira Puspita telah melaporkan suaminya terkait KDRT Verbal dan perselingkuhannya dengan beberapa wanita.
Untuk KDRT Verbal terbukti dan Lettu Agam diberi sanksi penjara 8 bulan, sementara untuk perselingkuhan dengan wanita lain terbukti, dan telah diakui Lettu Agam dengan seorang wanita an. Nadia dan bukan Bianca. itulah dasar diajukannya perkara tersebut ke oditur militer.
“Untuk perkembangan dumas perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca Alyssa itu tidak terbukti dan penyidikan dihentikan oleh Pomdam Udayana”, ujar tim penyidik Pomdam Udayana an. Kolonel Cpm. Unggul.
Lettu Agam di proses atas laporan KDRT Verbal perselingkuhan
Lettu Agam dengan Nadia yang terjadi di Kupang dan kasusnya ditangani Pomdam Udayana yang terbukti dan di akui keduanya.