Muhammadiyah Salut Dengan Keputusan Kapolri Terkait Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Date:

Pihak Muhammadiyah menyatakan  salut terhadap kinerja Kapolri dan keputusan Kapolri terkait cepatnya penanganan kasus Ferdy Sambo

Kali ini Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mu’ti menilai langkah Kapolri dalam kasus tersebut patut diapresiasi.
“Salut buat Kapolri yang melakukan langkah tegas terhadap jajaran kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J termasuk menetapkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Walaupun itu baru langkah awal, tindakan tegas Kapolri layak mendapatkan pujian,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Mu’ti mengatakan Polri masih menghadapi ujian yang tidak ringan. Penegakan yang adil nantinya harus dibuktikan dalam proses peradilan.

“Publik menunggu proses peradilan. Keberanian polis dan aparatur menegakkan yang adil masih harus dibuktikan,” ujar Mu’ti.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Polri sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka di kasus tersebut.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) kemarin.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah:
1. Bharada RE
2. Bripka RR
3. Tersangka KM
4. Irjen Pol FS

Polri membeberkan peran para tersangka tersebut. Bharada RE melakukan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Kemudian Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus tersebut. Dia menyuruh melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.

Para tersangka itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil Memukau

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil...

  ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu...

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198 DITILANG SELAMA JULI 2024

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198...

Polresta Malang Kota Usung Aplikasi Jogo Malang Presisi Maju dalam PKRI Kementerian PANRB

Polresta Malang Kota Usung Aplikasi Jogo Malang Presisi Maju...