APA SIH PENGERTIAN ADVOKAT

Date:

Pengertian advokat lahir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Lebih rinci, jasa hukum yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, membela, mewakili, mendampingi, dan melakukan berbagai tindakan hukum lainnya demi memenuhi kepentingan hukum klien.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri, ruang lingkup beracara seorang advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, seorang advokat wajib mengantongi izin beracara di Pengadilan berupa Kartu Anggota Advokat (KTA) dan Berkas Acara Sumpah (BAS).

Adapun syarat-syarat untuk menjadi Advokat tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:

“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mahfud MD Ajak Polisi untuk Tegar sebagai Insan Bhayangkara Negara

Mahfud MD Ajak Polisi untuk Tegar sebagai Insan Bhayangkara...

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus Utama, Sat Lantas Polresta Bulungan Galakkan Strong Poin

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus Utama, Sat Lantas Polresta Bulungan...

Permintaan Maaf dan Ucapan Dukacita Kapolri Usai Rantis Brimob Lindas Ojol

Permintaan Maaf dan Ucapan Dukacita Kapolri Usai Rantis Brimob...

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi...