YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

Pengertian dari sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik .

Dengan kata lain istilah sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jumat Curhat Kapolresta Bulungan Digelar : Wadah Aspirasi dan Penguatan Kamtibmas

Jumat Curhat Kapolresta Bulungan Digelar : Wadah Aspirasi dan...

Kombes Pol Budi Hermanto Raih Prestasi Gemilang, Terima 2 Pin Emas Kapolri dan 2 Juara dalam Yudisium Sespimti

Kombes Pol Budi Hermanto Raih Prestasi Gemilang, Terima 2...

Kadiv Humas Polri : Polri Siapkan Suksesor Ahmad Dofiri, Calon Wakapolri Baru Segera Diumumkan 

Kadiv Humas Polri : Polri Siapkan Suksesor Ahmad Dofiri,...