YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

Pengertian dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.

Dengan kata lain istilah pengacara sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ikuti Rapim TNI-Polri 2026 Bersama Presiden RI

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ikuti Rapim TNI-Polri...

Kapolri Terjunkan Satgas Pangan Jaga Stabilitas Harga Bapokting Saat Ramadan

Kapolri Terjunkan Satgas Pangan Jaga Stabilitas Harga Bapokting Saat...

Detik Media : Kapolri Terjunkan Satgas Pangan Jaga Stabilitas Harga Bapokting Saat Ramadan

Kapolri Terjunkan Satgas Pangan Jaga Stabilitas Harga Bapokting Saat...

Demi Jaga Iklim Investasi, Kapolri Pantau Praktik Saham Gorengan di Pasar Modal

Demi Jaga Iklim Investasi, Kapolri Pantau Praktik Saham Gorengan...