YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

Pengertian dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.

Dengan kata lain istilah pengacara sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran...

Jadi Narasumber, Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi PresidenVisi Presiden

Jadi Narasumber, Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan...

Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi PresidenVisi Presiden

Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi...

Kepala BNN Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi Presiden

Kepala BNN Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi...