YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.

Dengan kata lain istilah pengacara sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mahfud MD Ajak Polisi untuk Tegar sebagai Insan Bhayangkara Negara

Mahfud MD Ajak Polisi untuk Tegar sebagai Insan Bhayangkara...

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus Utama, Sat Lantas Polresta Bulungan Galakkan Strong Poin

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus Utama, Sat Lantas Polresta Bulungan...

Permintaan Maaf dan Ucapan Dukacita Kapolri Usai Rantis Brimob Lindas Ojol

Permintaan Maaf dan Ucapan Dukacita Kapolri Usai Rantis Brimob...

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi...