YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

dari sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.

Dengan kata lain istilah sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BuHer Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Tokoh di Kota Batu Apresiasi Gaya Kepemimpinannya Malang

BuHer Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Tokoh di...

Kadiv Humas Polri : Semangat Kepahlawanan, Energi Membangun Indonesia Maju 10 November 2025  

Semangat Kepahlawanan, Energi Membangun Indonesia Maju 10 November 2025 Kompasiana, Jakarta --- Setiap...

Dikenang Warga Batu, Ini Kisah Humanis Buher, Nyemplung Kali, Dekat Ulama, dan Peduli Disabilitas

Dikenang Warga Batu, Ini Kisah Humanis Buher, Nyemplung Kali,...

Sosok Kombes pol Budi Hermanto,S.I.K,M.Si Masih Terukir Tinta Emas Di Warga Kota Malang

Sosok Kombes pol Budi Hermanto,S.I.K,M.Si Masih Terukir Tinta Emas...