YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik .

Dengan kata lain istilah pengacara sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada...

Polresta Bulungan Intensifkan Pengamanan Objek Vital di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Selor – Tarakan

Polresta Bulungan Intensifkan Pengamanan Objek Vital di Pelabuhan Penyeberangan...

Polresta Bulungan Musnahkan 3 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Tersangka Masih DPO

Polresta Bulungan Musnahkan 3 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1...

Kadiv Humas Polri Ajak Mahasiswa USU Tak Pernah Berhenti Belajar

Kadiv Humas Polri Ajak Mahasiswa USU Tak Pernah Berhenti...