YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

Pengertian dari sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik .

Dengan kata lain istilah sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kadiv Humas Polri: Menguatkan Persatuan Melalui Hikmah Isra Mi’raj

Kadiv Humas Polri: Menguatkan Persatuan Melalui Hikmah Isra Mi'raj Kepala...

Kadiv Humas Polri Sampaikan Pesan Dalam Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Kadiv Humas Polri Sampaikan Pesan Dalam Tahun Baru Imlek...

Kadiv Humas Polri Terima Kunjungan Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK

Kadiv Humas Polri Terima Kunjungan Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan...

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum...