YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik .

Dengan kata lain istilah pengacara sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polresta Bulungan Kawal Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dengan Cooling System

Polresta Bulungan Kawal Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Pencarian Korban Tenggelam Terus Dilakukan, Polresta Bulungan : Kendala Cuaca, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Korban Tenggelam Terus Dilakukan, Polresta Bulungan : Kendala...

Dugaan Orang Tenggelam di Sungai Kayan, Desa Long Bia, Proses Pencarian Masih Berlanjut

Dugaan Orang Tenggelam di Sungai Kayan, Desa Long Bia,...