BONDOWOSO – Tepatnya pada hari Jumat 19/08 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pidana perjuadian Togel Online di wilayah Jl. Diponegoro Rt. 35 Rw. 04 Kelurahan Kotakulan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Pelaku atas nama Inisial SO (38) Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta yang beralamatkan Jl. Diponegoro Rt. 35 Rw. 04 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, adapun kasus ini dapat diungkap oleh tim Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga sekitar pelaku dan beberapa saksi yang membuat resah warga dengan adanya Perjudian Togel Online tersebut.
Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online, “Memang benar tepatnya pada Hari Jumat 19/08 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini diduga pelaku atas nama SO sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti, ” ungkap Kapolres.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Unit Handphone Infinix X689B warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 277.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), ” imbuhnya.
“Atas perbuatan tersangka SO kami jerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian., ” pungkas AKBP. Wimboko, SIK.*
(Red)