Polda Jateng Ungkap Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi

Date:

SEMARANG, DETIK.IN – Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tangki diamankan kepolisian.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kausa migas.

“Barang bukti sebanyak 84,2 ton BBM dengan rincian solar 81 ton, Pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar,” kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (05/09).

Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos Pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai Pertamax. Salah satu kasus menonjol, lanjut Luthfi, yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak.

“Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT ASS,” jelasnya.

Pelaku berinisial AW (42) yang menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” jelasnya.

Sementara itu tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka Arif, kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton. Keseharian saya PNS,” ujar AW.

Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Dalam jumpa pers tersebut, para tersangka dari 35 Kabupaten Kota dihadirkan. Selain itu ada pula sampel barang bukti truk tangki, mobil yang dimodif memiliki tandon, dan juga alat-alat lainnya untuk menimbun minyak.

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengapresiasi langkah Polda Jateng mengungkap kasus BBM ilegal. Ia menjelaskan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut.

“Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen. Karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota,” kata Ariestya.

Terkait kenaikan harga BBM saat ini, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir, sehingga melakukan panic buying. Dirinya menegaskan bahwa stok BBM di Jateng sejauh ini masih aman.

Dirinya menegaskan pula bahwa petugas kepolisian akan terus berpatroli dan mengawasi SPBU untuk menghindari adanya ulah dari oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan atas naiknya harga BBM saat ini.

“Tidak perlu grusa-grusu, panic buying. Polda Jateng akan menempatkan personel di setiap SPBU untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap distribusi BBM. Kita juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang diketemukan,” pungkas Kapolda Jateng. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jakarta. Kadiv...

Pasca Perselisihan, Kapolda Papua Barat Tegaskan Tetap Jaga Soliditas-Sinergitas Bersama TNI

Pasca Perselisihan, Kapolda Papua Barat Tegaskan Tetap Jaga Soliditas-Sinergitas...

Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena...

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8...