Kapores Tanah Laut : Ayoo Bersama Kita Cegah ” KARHUTLA ” Kebakaran Hutan Dan Lahan
BERSAMA CEGAH KARHUTLA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan yang berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, karena dapat menimbulkan dampak terhadap:
A. Menghancurkan habitat dan hubungan dari berbagai flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya Ekosistem dan Keanekaragamaan hayati
B. Terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat seperti pendidikan, Transformasi dan perekonomian
C. Menurunya Citra Bangsa Indonesia di mata masyarakat internasional dengan anggapan Bangsa pembakar hutan
Akan kami TINDAK TEGAS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang tertangkap tangan dan terbukti membakar hutan dan lahan