Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK

Date:

Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui Dan APK

Melansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk mengingat bahwa bahwa ETLE dan kode pembayaran tidak pernah dikirimkan melalui . Dengan demikian, pesan yang melampirkan format .APK sebagai surat tilang adalah penipuan.

Modusnya, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini diterapkan.

 

 

Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)Foto: Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)
Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)

Seperti diketahui, Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem tilang ETLE, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh . Melalui ETLE, polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos . Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pengamanan Ketat Perayaan Imlek 2576 di Klenteng Ta Pek Kong Tanjung Selor

Pengamanan Ketat Perayaan Imlek 2576 di Klenteng Ta Pek...

Personel Polresta Bulungan Lakukan Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas

Personel Polresta Bulungan Lakukan Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas TANJUNG...

Personel Polresta Bulungan Gelar Patroli di SPBU, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Personel Polresta Bulungan Gelar Patroli di SPBU, Pastikan Keamanan...

Kadiv Humas Polri: Menguatkan Persatuan Melalui Hikmah Isra Mi’raj

Kadiv Humas Polri: Menguatkan Persatuan Melalui Hikmah Isra Mi'raj Kepala...