Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian

Date:

Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian

Polemik tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, terus mendapat komentar dan bahasan dari berbagai pihak. Termasuk pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, SH, yang menyatakan putusan tersebut tidak berlaku surut.


Bahwa dalam Undang-undang MK itu ada beberapa prinsip hukum yang berlaku, antara lain seperti Pasal 24 C ayat (1) UUD Tahun 1945 prinsip dari putusan MK adalah final. Sedangkan di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi putusan MK bersifat ‘final dan mengikat’, artinya putusan MK langsung berlaku sejak dibacakan dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi.

Selain itu putusan MK tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini diatur di dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Atas prinsip tidak berlaku surut tersebut, sejak semula saya sudah katakan bahwa daya ikat dan daya berlakunya pun putusan tersebut tidak berlaku bagi para anggota Polri yang aktif yang sudah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yaitu pukul 11.35 tanggal 13 November 2025, putusan tersebut sifatnya prospektif.

Jadi sangat keliru dan tidak tepat jika ada pemikiran yang menilai bahwa implikasi hukum dari putusan MK dimaksud berakibat hukum pada keberadaan para pejabat Polri, yang sudah menjabat sekarang di berbagai lembaga dan kementerian sebelum putusan tersebut diucapkan. Itu sangat salah dan keliru besar.

Karena putusan MK itu berlaku ke depan (prospektif) sejak diucapkan. Bukan berdaya laku ke belakang sehingga membumihanguskan prinsip hukum yang berlaku.

Selain itu, sejak semula saya tetap berpendirian bahwa sesuai pertimbangan hukum dan amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut, anggota Polri aktif masih berhak untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, sepanjang penugasannya mempunyai sangkutpautnya dengan tugas kepolisian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkum: Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut

Menkum: Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil...

Polri Klarifikasi Jumlah Anggotanya di Jabatan Sipil, Hanya 300 Personel Isi Posisi Manajerial

Polri Klarifikasi Jumlah Anggotanya di Jabatan Sipil, Hanya 300...

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan...

Polri Gerak Cepat: Bentuk Pokja Bahas Implementasi Putusan MK soal Jabatan Sipil

Polri Gerak Cepat: Bentuk Pokja Bahas Implementasi Putusan MK...