PENGERTIAN KONSULTAN HUKUM

Date:

Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.

Secara harfiah menjadi konsultan hukum wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BuHer Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Tokoh di Kota Batu Apresiasi Gaya Kepemimpinannya Malang

BuHer Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Tokoh di...

Kadiv Humas Polri : Semangat Kepahlawanan, Energi Membangun Indonesia Maju 10 November 2025  

Semangat Kepahlawanan, Energi Membangun Indonesia Maju 10 November 2025 Kompasiana, Jakarta --- Setiap...

Dikenang Warga Batu, Ini Kisah Humanis Buher, Nyemplung Kali, Dekat Ulama, dan Peduli Disabilitas

Dikenang Warga Batu, Ini Kisah Humanis Buher, Nyemplung Kali,...

Sosok Kombes pol Budi Hermanto,S.I.K,M.Si Masih Terukir Tinta Emas Di Warga Kota Malang

Sosok Kombes pol Budi Hermanto,S.I.K,M.Si Masih Terukir Tinta Emas...