PENGERTIAN KONSULTAN HUKUM

Date:

Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.

Secara harfiah menjadi konsultan hukum wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mahfud MD Ajak Polisi untuk Tegar sebagai Insan Bhayangkara Negara

Mahfud MD Ajak Polisi untuk Tegar sebagai Insan Bhayangkara...

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus Utama, Sat Lantas Polresta Bulungan Galakkan Strong Poin

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus Utama, Sat Lantas Polresta Bulungan...

Permintaan Maaf dan Ucapan Dukacita Kapolri Usai Rantis Brimob Lindas Ojol

Permintaan Maaf dan Ucapan Dukacita Kapolri Usai Rantis Brimob...

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi...