Penasihat hukum merupakan profesi yang memberikan bantuan dan/atau nasihat hukum. Penasihat hukum dapat berupa persekutuan maupun individu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP, penasihat hukum adalah seorang yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman tanggal 6 Juli 1987 No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. M. 03-PR.08.05 Tahun 1987.
Sehingga dulunya, penasihat hukum terbagi dalam dua, yakni:
- para pengacara advokat yang sudah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan praktek hukum di manapun.
- para pengacara praktek yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan praktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi bersangkutan.
Setelah berlakunya UU Advokat tidak ada perbedaan lagi mengenai istilah konsultan hukum, advokat, kuasa hukum, penasihat hukum. Misalnya, penasihat hukum, pengacara praktek, dan advokat disebut sebagai Advokat.
Profesi konsultan hukum, advokat, penasihat hukum, dan kuasa hukum biasanya ditemukan dalam suatu wadah yang dinamakan firma hukum (law firm). Tahukah Anda jumlah firma hukum di Indonesia kini membludak dimana-mana.
Oleh karenanya pilihlah law firm profesional, dan berkualitas menangani permasalahan hukum yang Anda hadapi. Salah satunya adalah Tasaufi Ariefzani, S.H. & Partners (TA & Partners) yang berdomisili Surabaya Timur.
TA & Partners merupakan salah satu law firm terkemuka dengan berbagai spesialisasi jasa hukum. Mulai dari hukum perusahaan, pertambangan minyak dan gas, kehutanan, pariwisata dan properti, perkebunan, manufaktur, pidana, perdata, hingga hukum perniagaan.