Home Blog

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

0

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Commander Wish menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.“Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kapolri menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga harus disertai kemampuan untuk mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh personel Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. Setiap anggota juga dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kapolri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan, serta konsistensi anggota dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi komitmen bagi seluruh personel Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kepercayaan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

0

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Commander Wish menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kapolri menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga harus disertai kemampuan untuk mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh personel Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. Setiap anggota juga dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kapolri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan, serta konsistensi anggota dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi komitmen bagi seluruh personel Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kepercayaan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

0

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Commander Wish menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kapolri menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga harus disertai kemampuan untuk mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh personel Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. Setiap anggota juga dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kapolri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan, serta konsistensi anggota dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi komitmen bagi seluruh personel Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kepercayaan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

0

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

 

Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

0

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

 

Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

0

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

0

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

0

Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

0

MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji permintaan fatwa haram rokok elektrik atau vape yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyusul ancaman penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan permintaan tersebut akan dibahas secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek bahaya vape bagi masyarakat.

“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Prof Niam di Jakarta, dilansir dari MUI Digital, Kamis (15/10/2026).

Permintaan ini mencuat setelah Kapolri mengungkap potensi penggunaan vape untuk menyamarkan narkotika cair, termasuk sabu dan ekstrak ganja.

Isu tersebut mendorong pembahasan yang tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

Narkotika Cair di Vape

Kapolri menyampaikan ancaman tersebut saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, narkotika kini beredar dalam bentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

Aroma buah-buahan dan kemasan yang menyerupai vape biasa membuat kandungannya sulit dikenali secara kasatmata, termasuk oleh petugas.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

Suyudi menilai penyalahgunaan vape menjadi ancaman serius karena perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi zat kimia berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika.

Kapolri Minta Larangan Total

Kapolri meminta MUI Pusat mengkaji fatwa pelarangan total vape. Ia juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan rokok elektrik.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Menurut Suyudi, usulan pelarangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI dan mendapat respons positif. Ia juga menyinggung sejumlah negara yang menerapkan larangan vape sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko.

Fatwa Masih Dikaji

MUI belum mengumumkan keputusan fatwa haram vape dalam keterangan yang disampaikan Prof Niam. Permintaan Kapolri masih akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.

Artinya, permintaan pelarangan total belum dapat disamakan dengan keputusan resmi MUI. Kajian tersebut menjadi tahap penting untuk menelaah persoalan vape, termasuk risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaannya sebagai media narkotika.

Kapolri berharap fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat memperkuat upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika dan dampak kesehatan jangka panjang.

Pertemuan Kapolri dengan MUI dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, serta sejumlah pengurus MUI dan pejabat Polri.

MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

0

MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji permintaan fatwa haram rokok elektrik atau vape yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyusul ancaman penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan permintaan tersebut akan dibahas secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek bahaya vape bagi masyarakat.

“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Prof Niam di Jakarta, dilansir dari MUI Digital, Kamis (15/10/2026).

Permintaan ini mencuat setelah Kapolri mengungkap potensi penggunaan vape untuk menyamarkan narkotika cair, termasuk sabu dan ekstrak ganja.

Isu tersebut mendorong pembahasan yang tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

Narkotika Cair di Vape

Kapolri menyampaikan ancaman tersebut saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, narkotika kini beredar dalam bentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

Aroma buah-buahan dan kemasan yang menyerupai vape biasa membuat kandungannya sulit dikenali secara kasatmata, termasuk oleh petugas.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

Suyudi menilai penyalahgunaan vape menjadi ancaman serius karena perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi zat kimia berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika.

Kapolri Minta Larangan Total

Kapolri meminta MUI Pusat mengkaji fatwa pelarangan total vape. Ia juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan rokok elektrik.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Menurut Suyudi, usulan pelarangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI dan mendapat respons positif. Ia juga menyinggung sejumlah negara yang menerapkan larangan vape sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko.

Fatwa Masih Dikaji

MUI belum mengumumkan keputusan fatwa haram vape dalam keterangan yang disampaikan Prof Niam. Permintaan Kapolri masih akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.

Artinya, permintaan pelarangan total belum dapat disamakan dengan keputusan resmi MUI. Kajian tersebut menjadi tahap penting untuk menelaah persoalan vape, termasuk risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaannya sebagai media narkotika.

Kapolri berharap fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat memperkuat upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika dan dampak kesehatan jangka panjang.

Pertemuan Kapolri dengan MUI dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, serta sejumlah pengurus MUI dan pejabat Polri.