Home Blog

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

0

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

21 October 2026 – 13:53 WIB

pmj

Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku serta mesin produksi.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas temuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.

Kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.

Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai resep dokter.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

0

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

21 October 2026 – 13:53 WIB

pmj

Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku serta mesin produksi.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas temuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.

Kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.

Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai resep dokter.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

0

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

21 October 2026 – 13:53 WIB

pmj

Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku serta mesin produksi.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas temuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.

Kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.

Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai resep dokter.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

0

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 320 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengungkap jika kasus ini terbongkar diawali dari masuknya laporan polisi.

“Pada 6 Oktober 2026 petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Komjen Dadang dalam koferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Penyelidikan kemudian bergulir sampai akhirnya polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di dalam kontrakan tersebut, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram.

“Sisik tersebuit ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya berperan sebagai penerima barang, penyimpan dan pengirim barang.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025,” katanya.

Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangan kasus tersebut.

“Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah dan penerima,” pungkasnya.

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

0

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 320 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengungkap jika kasus ini terbongkar diawali dari masuknya laporan polisi.

“Pada 6 Oktober 2026 petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Komjen Dadang dalam koferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Penyelidikan kemudian bergulir sampai akhirnya polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di dalam kontrakan tersebut, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram.

“Sisik tersebuit ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya berperan sebagai penerima barang, penyimpan dan pengirim barang.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025,” katanya.

Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangan kasus tersebut.

“Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah dan penerima,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

0

Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

JAKARTA,  Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman sekitar 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan muatan di dalam kontainer. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. “Dalam dokumen pengiriman, muatan dicantumkan sebagai kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa batu galena,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga kontainer berisi sekitar 54 ton batu galena dengan nilai sekitar Rp2,336 miliar. Penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang mengendalikan, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon mengatakan, penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui rangkaian kegiatan pengiriman serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam membutuhkan dukungan berbagai pihak. “Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

0

Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

JAKARTA,  Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman sekitar 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan muatan di dalam kontainer. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. “Dalam dokumen pengiriman, muatan dicantumkan sebagai kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa batu galena,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga kontainer berisi sekitar 54 ton batu galena dengan nilai sekitar Rp2,336 miliar. Penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang mengendalikan, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon mengatakan, penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui rangkaian kegiatan pengiriman serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam membutuhkan dukungan berbagai pihak. “Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Terkait Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Dinilai Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

0

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Terkait Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Dinilai Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

ilustrasi

Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama aparat gabungan yang menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL melalui jalur laut.

Menurut Rano, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

“Pengungkapan dalam jumlah besar ini merupakan capaian penting yang menunjukkan bahwa perhatian Kapolri terhadap ancaman narkoba diwujudkan melalui kerja penegakan hukum yang konkret, terukur, dan melibatkan sinergi antarinstansi,” kata Rano di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Rano menilai, pengungkapan kasus tersebut memiliki arti strategis karena penyelundupan melalui jalur laut membutuhkan kemampuan deteksi, analisis intelijen, serta koordinasi operasional yang kuat. Ia juga mengapresiasi ketelitian aparat dalam mengembangkan informasi dari perkara sebelumnya untuk mengidentifikasi pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika.

“Kami mendukung Kapolri untuk terus memperkuat pendekatan tersebut agar aparat mampu mengikuti perubahan modus sindikat dan mencegah penyelundupan sejak dini,” katanya.

Menurut Rano, keberhasilan tersebut juga mencerminkan semangat Polisi Bersama Masyarakat yang digagas Kapolri Suyudi Ario Seto. Ia menegaskan, kebijakan kepolisian harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.

“Kehadiran polisi dirasakan ketika negara mampu mencegah zat berbahaya beredar, melindungi anak-anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dan menjaga keluarga dari dampak sosialnya,” ujarnya.

Meski mengapresiasi keberhasilan tersebut, Rano mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan pihak yang berada di lapangan.

Ia mendorong aparat mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan, termasuk menelusuri pengendali, pemodal, pemasok, penerima, hingga aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

“Ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba juga perlu mencakup kemampuan melumpuhkan pembiayaan, memutus jalur distribusi, dan mencegah jaringan kembali beroperasi. Karena itu, pengembangan perkara hingga kepada pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungannya menjadi sangat penting,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan kronologi penindakan penyelundupan ketamin HCL seberat 1,16 ton yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Penindakan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.

“Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168,” katanya.

Kapolri menambahkan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin, berdasarkan estimasi dari jumlah barang bukti yang diamankan.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan penyelundupan secara menyeluruh, sehingga tidak hanya menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus rantai pasokan dan pendanaan yang memungkinkan sindikat narkoba terus beroperasi.

(ad/hn/rs)

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Terkait Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Dinilai Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

0

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Terkait Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Dinilai Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

ilustrasi

Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama aparat gabungan yang menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL melalui jalur laut.

Menurut Rano, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

“Pengungkapan dalam jumlah besar ini merupakan capaian penting yang menunjukkan bahwa perhatian Kapolri terhadap ancaman narkoba diwujudkan melalui kerja penegakan hukum yang konkret, terukur, dan melibatkan sinergi antarinstansi,” kata Rano di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Rano menilai, pengungkapan kasus tersebut memiliki arti strategis karena penyelundupan melalui jalur laut membutuhkan kemampuan deteksi, analisis intelijen, serta koordinasi operasional yang kuat. Ia juga mengapresiasi ketelitian aparat dalam mengembangkan informasi dari perkara sebelumnya untuk mengidentifikasi pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika.

“Kami mendukung Kapolri untuk terus memperkuat pendekatan tersebut agar aparat mampu mengikuti perubahan modus sindikat dan mencegah penyelundupan sejak dini,” katanya.

Menurut Rano, keberhasilan tersebut juga mencerminkan semangat Polisi Bersama Masyarakat yang digagas Kapolri Suyudi Ario Seto. Ia menegaskan, kebijakan kepolisian harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.

“Kehadiran polisi dirasakan ketika negara mampu mencegah zat berbahaya beredar, melindungi anak-anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dan menjaga keluarga dari dampak sosialnya,” ujarnya.

Meski mengapresiasi keberhasilan tersebut, Rano mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan pihak yang berada di lapangan.

Ia mendorong aparat mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan, termasuk menelusuri pengendali, pemodal, pemasok, penerima, hingga aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

“Ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba juga perlu mencakup kemampuan melumpuhkan pembiayaan, memutus jalur distribusi, dan mencegah jaringan kembali beroperasi. Karena itu, pengembangan perkara hingga kepada pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungannya menjadi sangat penting,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan kronologi penindakan penyelundupan ketamin HCL seberat 1,16 ton yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Penindakan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.

“Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168,” katanya.

Kapolri menambahkan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin, berdasarkan estimasi dari jumlah barang bukti yang diamankan.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan penyelundupan secara menyeluruh, sehingga tidak hanya menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus rantai pasokan dan pendanaan yang memungkinkan sindikat narkoba terus beroperasi.

(ad/hn/rs)

Kapolri Bongkar Kasus 1 Ton Narkoba: 5,8 Juta Jiwa Selamat, Cegah Kerugian Rp 116 T

0

Kapolri Bongkar Kasus 1 Ton Narkoba: 5,8 Juta Jiwa Selamat, Cegah Kerugian Rp 116 T

Kapolri Bongkar Kasus 1 Ton Narkoba: 5,8 Juta Jiwa Selamat, Cegah Kerugian Rp 116 T

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika terbesar di Indonesia yang dibongkar aparat gabungan di Pidie, Aceh (dok Istimewa)

Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertolak ke Aceh setelah memimpin rilis pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Di Aceh, Suyudi langsung mengecek laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika terbesar di Indonesia yang baru saja dibongkar aparat gabungan.
Laboratorium tersembunyi yang berlokasi di Pidie, Aceh, tersebut sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dari operasi penindakan di dua toko yang disulap menjadi pabrik sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan sekira 1 ton sabu cair methamphetamine.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika terbesar di Indonesia yang dibongkar aparat gabungan di Pidie, Aceh (dok Istimewa)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, clandestine lab di Pidie ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional lintas negara yang melibatkan sindikat asal China, Malaysia, dan Indonesia.

Sebagai informasi, sebelum bertolak mengecek pabrik sabu di Aceh, Jenderal Suyudi terlebih dahulu memimpin konferensi pers pengungkapan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl senilai Rp 3,48 triliun dari kapal MT Global 168 di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.

Dalam penindakan di Belawan, aparat gabungan meringkus delapan orang kru kapal yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

“Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” kata Jenderal Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

Suyudi merinci peran kedelapan awak kapal tersebut, antara lain nakhoda sekaligus kapten kapal berinisial IC, Chief Officer berinisial RS, JA selaku Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer), dan IAE selaku Masinis 2 (Second Engineer).

Selanjutnya, tersangka berinisial JMR berperan sebagai Oiler atau juru minyak yang bertugas membantu pelumasan serta pembersihan mesin. Sementara RF, DPB, dan YCY (WNA) bertindak sebagai juru mudi (Able Seaman).

Suyudi membeberkan upaya menggagalkan penyelundupan bermula dari deteksi intelijen terkait anomali rute pergerakan kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka yang melintasi Laut Andaman.

Merespons anomali itu, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri pada Senin (19/10) bersiap di Kuala Tanjung mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 serta KP Murai 4018 untuk melakukan intersepsi.

Kapal tersebut akhirnya berhasil dicegat di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, lalu dikawal menuju dermaga Pelabuhan Belawan. Saat digeledah, petugas mendapati muatan 58 karung berisi ketamin HCl seberat 1,16 ton, 1 unit kapal MT Global 168, serta 14 ponsel milik para tersangka.

Suyudi menegaskan rangkaian operasi besar di Belawan hingga penggerebekan lab narkoba di Pidie, Aceh, merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas sindikat narkoba transnasional.

“Sejumlah barang bukti yang hari ini kita sita bukanlah sekadar angka pencapaian semata, melainkan jutaan nyawa generasi muda bangsa yang berhasil kita selamatkan. Untuk itu mari kita rapatkan barisan, bersama kita wujudkan Indonesia aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” pungkas Suyudi.