Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

Date:

Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S..K., S.H., M.Hum., mengumumkan bahwa Polri, melalui jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, telah berhasil mengamankan pelaku ancaman penembakan terhadap salah satu calon presiden yang tersebar di media sosial.

Ancaman tersebut, yang pertama kali terdeteksi oleh tim ahli siber Polri, menciptakan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap keamanan negara. Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan kerjasama dari Polda Jawa Timur. Identitas pelaku masih dirahasiakan demi menjaga proses penyelidikan dan keamanan terkait.

Menurut Kadiv Humas Polri, pelaku ancaman penembakan ini akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ) Tahun 2023. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan terhadap seseorang atau kelompok orang dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU Tahun 2016.

Irjen Sandi Nugroho menekankan bahwa ancaman terhadap calon presiden, terlepas dari bentuknya, tidak dapat ditoleransi.

“Polri dengan tegas akan menindak tegas siapapun yang berupaya mengancam keamanan dan ketertiban melalui media sosial atau saluran komunikasi digital lainnya,” ujar Irjen Sandi Nugroho.

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif. Jangan terprovokasi oleh informasi atau konten yang dapat merugikan dan merusak persatuan bangsa,” tambahnya.

Keberhasilan Polri dalam mengatasi ancaman tersebut menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menghadapi fenomena ancaman digital. Kepada masyarakat, Polri mengajak untuk selalu melaporkan segala bentuk ancaman atau aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Dengan keberhasilan ini, Polri berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan bahwa kejahatan di dunia maya tidak akan luput dari perhatian dan penindakan . Ancaman terhadap integritas calon presiden atau siapapun, baik di dunia nyata maupun maya, akan tetap dihadapi dengan serius demi menjaga kedamaian dan keamanan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil Memukau

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil...

  ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu...

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198 DITILANG SELAMA JULI 2024

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198...

Polresta Malang Kota Usung Aplikasi Jogo Malang Presisi Maju dalam PKRI Kementerian PANRB

Polresta Malang Kota Usung Aplikasi Jogo Malang Presisi Maju...