Polresta Bulungan Gelar Apel Operasi Zebra Kayan 2024

Date:

Polresta Bulungan Gelar Apel Operasi Zebra Kayan 2024

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan secara resmi memulai Operasi Zebra Kayan 2024 dengan Apel Gelar Pasukan pada Senin (14/10/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Apel gelar pasukan dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas di jalan raya, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Harapannya, operasi ini dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan ketertiban di jalan.

Mewakili Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., Kabag Ops Polresta Bulungan Kompol Kiemas Zein Erie Limantara, S.I.P., S.I.K., memimpin jalannya apel tersebut dan melakukan pemeriksaan pasukan hingga penyematan pita kepada perwakilan personel sebagai simbol dimulainya operasi.

Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan amanat dari Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., yang menekankan bahwa Operasi Zebra Kayan 2024 bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.

Operasi ini akan menyasar segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan, dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta penegakan hukum yang simpatik. Diharapkan, masyarakat bisa tertib dan sadar hukum dalam berlalu lintas, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.

Dengan dimulainya Operasi Zebra Kayan 2024, Polresta Bulungan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas, demi mengurangi pelanggaran dan kecelakaan di jalan.

Untuk diketahui, sasaran Operasi Zebra Kayan 2024. Meliputi, pengendara yang tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Berkendara sambil bermain handphone. Berkendara dengan kecepatan tinggi. Mengemudi dalam pengaruh alkohol. Berkendara di bawah umur dan mengemudi lebih dari 2 penumpang. (HmsPolresta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolresta Bulungan Sosialisasikan Proses Penggantian SIM dalam Program Minggu Kasih

Kapolresta Bulungan Sosialisasikan Proses Penggantian SIM dalam Program Minggu...

Bangun Kedekatan Polri dan Masyarakat, Gelar Kerja Bakti di Gereja Katedral

Bangun Kedekatan Polri dan Masyarakat, Gelar Kerja Bakti di...

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat...

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi...