Sebelum adanya Undang Undang Advokat kalian pasti cenderung mengenal istilah Kuasa Hukum. Apa sih Kuasa Hukum itu ? Yuk simak dibawah ini..
Istilah kuasa hukum hingga saat ini masih sering didengar oleh telinga masyarakat. Kuasa hukum dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Kuasa hukum ini umumnya diwakili oleh Advokat.
Kuasa hukum juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mendampingi pihak-pihak bersengketa untuk beracara di pengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus.
Berbeda dari pengertian kuasa hukum ketika berperkara di pengadilan pajak. Kuasa hukum ini dapat berwujud perorangan dan sudah harus mengantongi izin kuasa hukum yang resmi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Izin kuasa hukum atas orang perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pengadilan Pajak. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan untuk menjadi kuasa hukum melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.