YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik .

Dengan kata lain istilah pengacara sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Turnamen Bulutangkis Kapolresta Bulungan Cup 2025 Resmi Ditutup, 138 Peserta Ramaikan Kejuaraan HUT Bhayangkara ke-79

Turnamen Bulutangkis Kapolresta Bulungan Cup 2025 Resmi Ditutup, 138...

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan...

Jumat Curhat Kapolresta Bulungan Digelar : Wadah Aspirasi dan Penguatan Kamtibmas

Jumat Curhat Kapolresta Bulungan Digelar : Wadah Aspirasi dan...