YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

Pengertian dari sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik .

Dengan kata lain istilah sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polri Jadi Contoh Nasional : Standar Tinggi dan Rapid Tes Cegah Keracunan di Dapur SPPG

Polri Jadi Contoh Nasional : Standar Tinggi dan Rapid...

Instruksi Presiden: Seluruh SPPG Akan Seperti Polri, Wajib Punya Rapid Test Cegah Keracunan

Instruksi Presiden: Seluruh SPPG Akan Seperti Polri, Wajib Punya...

Dapur SPPG Polri Jadi Rujukan Nasional : Zero Kasus Keracunan, Rapid Test Jadi Protokol Wajib

Dapur SPPG Polri Jadi Rujukan Nasional : Zero Kasus...

Kadiv Humas Polri Jadi Narasumber Parents Day di SMP Labschool Kebayoran

Berita Polisi Edukasi: Kadiv Humas Polri Jadi Narasumber Parents...