YANG DIMAKSUD PENGACARA ADALAH

Date:

dari sebelum berlakunya undang-undang Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.

Dengan kata lain istilah sudah diubah menjadi Advokat semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pakar Komunikasi UI Nilai Komunikasi Publik Humas Polri Makin Positif

Pakar Komunikasi UI Nilai Komunikasi Publik Humas Polri Makin...

Pakar UI Nilai Komunikasi Publik Humas Polri Makin Positif

Pakar UI Nilai Komunikasi Publik Humas Polri Makin Positif Pakar...

Kadiv Humas Buka ANEV Konsolidasi Penguatan Komunikasi Publik Polri

Kadiv Humas Buka ANEV Konsolidasi Penguatan Komunikasi Publik Polri Kadiv...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ikuti ANEV Konsolidasi Penguatan Komunikasi Publik Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ikuti ANEV Konsolidasi Penguatan...