APA SIH PENGERTIAN ADVOKAT

Date:

Pengertian advokat lahir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Lebih rinci, jasa hukum yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, membela, mewakili, mendampingi, dan melakukan berbagai tindakan hukum lainnya demi memenuhi kepentingan hukum klien.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri, ruang lingkup beracara seorang advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, seorang advokat wajib mengantongi izin beracara di Pengadilan berupa Kartu Anggota Advokat (KTA) dan Berkas Acara Sumpah (BAS).

Adapun syarat-syarat untuk menjadi Advokat tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:

“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada...

Polresta Bulungan Intensifkan Pengamanan Objek Vital di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Selor – Tarakan

Polresta Bulungan Intensifkan Pengamanan Objek Vital di Pelabuhan Penyeberangan...

Polresta Bulungan Musnahkan 3 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Tersangka Masih DPO

Polresta Bulungan Musnahkan 3 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1...

Kadiv Humas Polri Ajak Mahasiswa USU Tak Pernah Berhenti Belajar

Kadiv Humas Polri Ajak Mahasiswa USU Tak Pernah Berhenti...