Jakarta – Kritik atas pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan terus bergulir. Salah satu kritik datang dari Pengacara Korban Binomo, Quotex dan Robot Trading, Finsensius Mendrofa.
Menurut Finsensius, kinerja Polri dalam menangani kasus pidana di sektor jasa keuangan sudah cepat dan profesional. Para penyidik dinilainya sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan.
“Menurut saya sebagai Pengacara yang pernah mendampingi korban tindak pidana sektor keuangan seperti binomo, quotex dan robot trading dalam membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, setahu saya proses penyelidikan dan penyidikan di Polri sangat cepat dan profesional terutama para penyidik sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan sehingga sangat cepat diungkap pelaku kejahatan dan aset-aset kejahatan,” tutur Finsensius kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Finsensius mengatakan, salah satu tantangan dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah pengungkapan aset kejahatan di era digital di mana pelaku kerap menyembunyikan aset kejahatan dengan modus money laundry melalui kripto dan sejenisnya. Dia menilai selama ini Polri telah berhasil mengungkap modus money laundry di sektor keuangan tersebut.
Karena itu, menurutnya, yang diperlukan pemerintah adalah memperkuat fasilitas yang canggih untuk melawan modus kejahatan sektor keuangan yang semakin canggih. Bukan justru menjadikan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Dari dasar itu, menurut saya yang diperlukan adalah memperkuat fasilitas yang canggih untuk melawan modus kejahatan sektor keuangan yang semakin canggih dan memperbanyak penyidik Polri bukan menghilangkan kewenangan Polri dalam pemberantasan tindak pidana sektor keuangan. Kami sangat apresiasi Polri atas keberhasilan mengungkap kasus-kasus di sektor keuangan yang menyita perhatian masyarakat seperti binomo, robot trading, dan sejenisnya,” kata dia.
Untuk diketahui, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan di DPR beberapa waktu lalu. Dalam UU itu, OJK diberi mandat sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK. Pasal 49 ayat (5) menuliskan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.